Sesuaiperaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai
Guruyang lulus program sertifikasi akan mendapatkan Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Penerbitan NRG berlaku untuk guru Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag) membutuhkan proses yang lama. Guru yang baru lulus program sertifikasi tidak langsung memperoleh NRG. NRG bagi guru yang baru lulus sertifikasi melalui PLPG tahun 2014
TataCara Mendapatkan Sertifikat Pendidik dan Persyaratan PPG Dalam Jabatan Terbaru - Permen Nomor 38 Tahun 2020 PDF silahkan download. Selengkapnya silahkan unduh Permen Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Serdik Guru Dalam Jabatan tahun 2021 PDF. Semoga bermanfaat.
Belumpunya sertifikat pendidik. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum punya jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya. Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Guru?
Vay Tiį»n Trįŗ£ Góp Theo ThĆ”ng Chį» Cįŗ§n Cmnd. Sertifikasi guru adalah suatu proses yang meliputi pemberian sertifikat pendidik kepada para guru yang telah memenuhi standar profesional sehingga dapat dikatakan layak menjadi guru yang mengajar di satuan pendidikan. Untuk dapat memperoleh sertifikasi guru, Anda perlu melalui uji kompetensi yang telah ditetapkan. Dari sertifikasi guru ini nantinya Anda akan mampu memperoleh sertifikat yang memberikan jaminan profesionalisme dan kesejahteraan secara finansial. Hal ini dikarenakan setelah memperoleh sertifikasi guru, Anda akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru langsung dari pemerintah yang Sertifikasi GuruMerujuk pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, sertifikasi guru di tahun 2022 akan menghasilkan tunjangan yang nilainya sama dengan 1 kali gaji pokok. Nah, untuk bisa mendapatkan tunjangan dari sertifikasi guru tersebut, ada beberapa syarat yang penting untuk Anda perhatikanAnda harus memiliki sertifikat harus berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di menerima nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh aktif melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan hasil penilaian kinerja paling rendah dengan kategori āBaikā.Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai persyaratan satuan sebagai pegawai tetap pada instansi dan Manfaat Sertifikasi GuruTujuan dari sertifikasi utamanya adalah untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun di samping tujuan utamanya tersebut, sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan penting lainnya, yakniMeningkatkan kualitas proses belajar mengajar sehingga mampu memberikan hasil pembelajaran yang lebih guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dengan menyelaraskan tujuan pendidikan dasar standar profesionalisme guru dalam perlindungan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dengan cara memberikan instrumen dan rambu-rambu dalam melaksanakan seleksi bagi pelamar yang dan membangun citra yang baik tentang profesi guru di kalangan samping tujuan sertifikasi guru yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat pula manfaat dari sertifikasi guru yang penting untuk Anda pahami seperti berikut iniSebagai Penjamin KualitasManfaat sertifikasi guru yang pertama adalah sebagai penjamin kualitas hal ini dikarenakan sertifikasi guru dapat mengakomodir informasi yang penting bagi para penyelenggara pendidikan yang hendak mempekerjakan orang dalam bidang keterampilan ataupun keahlian tertentu. Sebagai Pengendalian MutuDengan adanya sertifikasi pada guru, maka tiap guru telah diidentifikasi berdasarkan seperangkat kompetensi dalam meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu, sertifikasi ini sangat bermanfaat dalam pengendalian mutu para tenaga berikutnya dari sertifikasi guru adalah sebagai perlindungan terhadap para tenaga pendidik dari praktik yang tidak profesional yang dapat merusak citra mereka. Di bawah naungan sertifikasi guru ini, seorang tenaga pendidik telah dijamin kualitasnya sehingga menjadi pendorong dari setiap guru untuk bekerja sesuai dengan visi dan misi pendidikan dan Proses dalam Memperoleh Sertifikasi GuruNah, setelah Anda mengetahui apa itu yang dimaskud dengan sertifikasi guru, syarat sertifikasi guru, tujuan serta manfaatnya, kini Anda dapat langsung menyimak seperti apa tahapan dan proses dalam memperoleh sertifikasi guru Anda yang akan mengambil sertifikasi guru, Anda dapat langsung mengunjungi Portal Layanan Program GTK Kemendikbud untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, Anda dapat mengikuti tahapan berikut ini khusus untuk proses sertifikasi guru melalui jalur Program Profesi Guru PPGMendaftar secara online melalui website SIM PKBLakukan Pre Test yang meliputi TPA, Bidang Studi, Pedagogik dan juga Minat Bakat. Setelah selesai, Anda akan memperoleh pengumuman resmi melalui halaman Anda dinyatakan lulus, Anda akan diminta untuk mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota. Berkas tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Anda lolos tahap verifikasi, maka Anda akan mendapat informasi mengenai penempatan PPG di LPTK, kemudian akan dilakukan verifikasi itu Anda dapat menjalani PPG Online, PPL, sampai Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru UKMPPG.Langkah terakhir adalah jika Anda lulus UKMPPG maka akan dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai akhir dari rangkaian proses sertifikasi Tunjangan Sertifikasi Guru Hal berikutnya yang paling banyak ingin diketahui oleh orang-orang yang ingin menjalani sertifikasi guru adalah mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan. Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi. Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa tunjangan profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan karena mereka telah mengikuti sertifikasi guru dan memiliki riwayat mengajar yang profesional dan dipahami pula bahwa tunjangan untuk guru non PNS dan guru PNS adalah berbeda, berikut adalah penjelasannyaa. Tunjangan bagi Guru Non PNSBagi guru yang berprofesi bukan PNS namun telah memegang Surat Keputusan Penyetaraan, maka akan mendapatkan tunjangan yang besarannya setara dengan gaji pokok PNS yakni sejumlah Rp1,5 Juta tiap bulannya. Tunjangan profesi tersebut bisa cair dengan syarat telah memperoleh Surat Keterangan Tunjangan Profesi SKTP yang diberikan setiap satu semester setiap terdapat hal yang perlu diperhatikan, bahwa penerbitan SKTP tersebut sangat dipengaruhi oleh Dapodik. Oleh karena itu, jika terdapat permasalahan di sistem Dapodik, maka SKTP akan sulit untuk terbit, sehingga TGP juga akan sulit pencairan TGP tersebut menggunakan sistem triwulan yang berarti guru tersebut akan memperoleh TGP setiap tiga bulan sekali. Besarnya TGP merupakan jumlah akumulasi TGP setiap bulannya yakni dengan perhitungan Rp 1,5 Juta x 3 Bulan = Rp 4,5 Juta. b. Tunjangan bagi Guru PNSUntuk guru yang berstatus PNS tunjangan yang diterima adalah sejumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009. Selanjutnya, pada Pasal 7 juga mengatur tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memperoleh nomor registrasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 diatur bahwa besaran tunjangan guru PNS adalah dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut ini jumlah tunjangan yang akan diterima guru berdasarkan golongannya. Dimulai dari yang terendah adalah Golongan IA dengan besaran Rp 1,56 Juta s/d Rp2,33 Juta, sampai golongan IVE, dengan besaran Rp 3,59 Juta s/d Rp 5,9 JutaDemikianlah artikel mengenai sertifikasi guru lengkap dengan pembahasan mengenai syarat, tujuan, manfaat, tahapan memperoleh sertifikasi guru sampai dengan penjelasan mengenai besaran tunjangan untuk guru yang telah mendapat diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member
Pemeintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Mendikbudristrek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 September 2022, dengan terbitnya aturan ini maka petunjuk teknis Juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dicabut dan dinyatakan tidak Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Ada tiga jenis Guru Dalam Jabatan yakni 1 Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 2 Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 3 Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru.. Apa Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ? Guru yang dapat menjadi calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan a berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 tiga tahun terakhir; b memiliki kualifikasi akademik Sarjana S-l atau Diploma Empat D-IV; c memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d berusia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun pada tahun berkenaan; e sehat jasmani dan rohani; f bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g berkelakuan baik; dan h terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. Apa yang baru dari Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Salah satu ketentuan baru dari aturan ini adalah dihilangkannya pelaksanaan seleksi akademik. āSeleksi PPG Dalam jabatan dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatanā demikian pernyataan yang terdapat dalam salah satu pasal permendikbud ini Dinyatakan bahwa āPenerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut a pendaftaran; b seleksi; dan c pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatanā Hal baru lainnya yang diusung Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL. Menurut aturan ini Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 tiga puluh enam sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui a rekognisi pembelajaran lampau; dan b pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang a telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 tiga puluh enam sks. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut a Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 dua puluh empat sks; dan b Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 delapan belas sks. Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas a pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills; b pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning; dan c praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning. Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi pengetahuan; keterampilan; dan perilaku. Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa UKM/UKOM berupa uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio. Sedangkan uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. Uji kompetensi Mahasiswa UKM PPG Daljab diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri. Khusus guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak a tidak perlu menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c harusmengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru a tidak peru menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik mengikuti a pembelajaran dalam jumlah sks dan mekanisme pembelajaran; b uji komprehensif; c praktik pengalaman lapangan; dan d uji kompetensi Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional. Adapun Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari a anggaran pendapatan dan belanja negara; b anggaran pendapatan dan belanja daerah; c anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya silah download dan baca Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaat. = Baca Juga =
Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag?Tata cara mendapatkan sertifikat pendidik guru dalam jabatan /tangkapan layar youtube PPG KemdikbudSimak saja ulasan dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru TPG sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS, dan guru tetap ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari KemdikbudSertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan Program PPG Dalam Jabatan.Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan SIM PKB. Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah a memiliki ijazah Sarjana S1 atau ijazah diploma IV; b Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; d terdaftar pada Dapodik; dan e memiliki berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam akan ada seleksi administrasi tahap I dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademikAkan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademikSetelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan seleksi administrasi tahap IISelain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulanSetelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesionalSelain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidikSementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalahPeserta daftar melalui akun Simpatika masing-masingUnggah berkas yang dimintaJika lulus, ikuti seleksiLalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulanJika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidikPada dasarnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi itulah tadi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag. Semoga bermanfaat.
Jakarta - Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa menjalani sertifikasi dengan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berlaku per 28 September pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan mendapat sertifikat pendidik, guru dalam jabatan bisa mengikuti Program Program Profesi Guru PPG dalam Jabatan setelah meraih ijazah sarjana atau sarjana cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan lewat PPG dalam Jabatan seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun PPG dalam Jabatan Daljab di laman Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berii tes akademik berbasis pengumuman kelulusan dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa Program PPG, lanjut mengikuti Program PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK dengan beban belajar 36 beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan melakukan rekognisi pembelajaran lampau, berikut aturannyaa. Memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS, sehingga menempuh 12 SKS Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016-2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills.Jika melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif, masing-masing berupa pembelajaran berbasis masalah problem-based learning dan pembelajaran berbasis proyek project-based learning.Mengikuti uji komprehensif yang diselenggarakan praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan Kemendikbudristek, terdiri dari uji kinerja berupan praktik pembelajaran dan penilaian portofolio dan uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis sertifikat pendidik, diterbitkan LPTK penyelenggaraInformasi terkait sertifikasi guru dan PPG dalam Jabatan juga bisa dilihat di Semoga berhasil, detikers! Simak Video "Indonesia Puncaki Peringkat dengan Jumlah Guru Tersertifikasi Google Terbanyak" [GambasVideo 20detik] twu/twu
cara memperoleh sertifikat pendidik